Kuasa Pengguna Anggaran Tanggal Mulai Tugas 82. satuan tugas tertentu yang diakui, dapat diukur, dan diobservasi. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran. UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 05/2012 TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), termasuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini. Panduan Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Merupakan volume ketiga dari Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara yang dipersiapkan sebagai panduan. Kuasa Pengguna An^aran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan. 5/PP. 19. dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 239 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Tugas Pembantuan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. Lampiran Keputusan ini, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja sebagaimana dimaksud pada lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini. 9. B. Tugas dan Persyaratan Pejabat Pembuat Komitmen. PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN. 27. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk: a. 4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan. #Pengguna Anggaran (PA) Dalam pasal 9 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah. w. DIPA Induk adalah akumulasi. 15. a);. 4. Pasal 5 ayat (1) berbunyi "Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: a. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan. Sedangkan KPA merupakan pejabat yang dilimpahi kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran. Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Utama Badan Informasi Geospasial Nomor 30. (2) RKBMN untuk pengadaan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Belanja Lain-Lain untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), yaitu unit terkecil penyusun LK, biasanya merupakan satuan kerja yang dikepalai oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II; Profil Pejabat Eselon I dan II. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Melaksanakan fungsi verifikasi dan pelaporan keuangan SKPD/Unit Kerja yang memiliki pertanggungjawaban anggaran sendiri. Di daerah, Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 19870404 200701 1 002. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Sebagai pedoman, maka di terbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Demak Nomor 027/1094 tentang Pedoman. anggaran yang telah ditetapkan; e. Pengguna Anggaran. Tanggung Jawab Tugas Pokok Produk Pokok URAIAN JABATAN Identitas. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Satuan Kerja (Satker) adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang. Kuasa Bendahara Umum Daerah Non Bidang Perbendaharaan Dan Kas Daerah adalah Kuasa BUD yang membidangi Anggaran, Akuntasi, Aset dan Bantuan Hibah; 13. Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hukum Positif Indonesia- Pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan Rencana Umum pengadaan untuk satu tahun anggaran kepada Pejabat Pembuat. 2. Bertindak sebagai pengelola dan pengendali program serta kegiatan; b. Menteri Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsiBendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Menurut Pasal 1 PP No. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan,. 18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Berikut beberapa diantaranya…. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pokja Pemilihan 6. Selain tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, penetapan PPK dan PP SPM, dan pengangkatan bendahara tidak terikat tahun anggaran. (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender. 10. Jawaban: Berdasarkan pasal 5 dan 6 PP Nomor 45 Tahun 2013, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA. Kuasa Pengguna. barang/jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau. KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT Nomor . DATA KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Nama NIP Pangkat / Gol Jabatan: M NUR P. Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 1 Tahun 2004 Bagaimana halnya dengan klausul “paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau14. KPA adalah orang yang menerima kuasa dari pejabat Pengguna Anggaran (PA). keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. KMK No. KEDUA Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada. 3. 4. Kepala satuan kerja perangkat daerah merupakan pengguna anggaran. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian Agama. 01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Di Lingkungan Kementerian Keuangan;. Pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Rumah Sakit Umum Daerah Ir. 12. PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Tugas Dan Tanggung Jawab a. Kuasa pengguna. Pemeriksaan dan pengujian ketetapan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (6 digit; Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hal ini memberikan ruang independensi bagi seorang. Kementerian. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 018 SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016. merelokasi anggaran dukungan. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. perlu mengubah ketentuan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Bahwa agar Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pengadilan Agama Atambua Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk. Ir. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. go. 11. (4)Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang tersebut dalam kolom 3 (tiga) dalam Lampiran Keputusan ini. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar. Panduan ini berisi penjelasan mengenai peran, fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja KPA dalam berbagai aspek. Keputusan Bupati. 10. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c. Sebagai pedoman, maka di terbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Demak Nomor 027/1094 tentang Pedoman. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan. 3. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian keivenarrgan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas menetapkan: a. 14. : 1919550617 198303 1 002 : Penata Tk. Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah disetujui oleh DPR dan Keputusan Presiden mengenai rincian. Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022; Memberi Tugas Kepada : Terlampir Untuk : 1. KETIGA : Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dalam melaksanakan tugasnya. Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. 1. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhiKuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Satuan Kerja (Satker) adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan kuasa pengguna anggaran pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran, dapat melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama; c. Kategori. Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) 1 November 2021 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif 7. 11. 16. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Feb 25, 2021 · Dalam struktur pengelola keuangan SKPD, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang sesuai dengan PP No. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Panduan Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Merupakan volume ketiga dari Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara yang dipersiapkan sebagai panduan bagi Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas di Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari. kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengguna Anggaran; dan melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah. BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN. Kuasa Pengguna Anggaran; c. DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, disampaikan kepada: a. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu;menandatangani Surat Perintah Tugas/Surat Perintah Perjalanan Dinas yakni Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Parampara Praja, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Gubernur ini. NOMOR 6/KMK. 70, BN. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenanganSesuai dengan Pasal 60 – 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. d Mei 2021 sebagai bahan penyusunan. Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) 2. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan. Cari sumber: "Pengguna anggaran" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR. keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. Anggaran Belanja adalah suatu rencana kerja untuk periode tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kebutuhan atau jumlah uang yang diperlukan. Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Dokumen ini berisi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17/WKMA/NY/SK/XII/2020 Tanggal 2 Desember 2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga. Jika Pengguna Anggaran (PA) tidak melimpahkan kewenangan pengeluaran anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berarti tanggung jawab ada pada PA maka PA menerima honorarium sesuai. Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019). penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan. 1. melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran; dan h. dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor: KEP-441. dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor: KEP-441. Penunjukan Plt Kuasa Pengguna Anggaran dan Plt Kepala Kantor Berbeda Orang serta Pendaftaran User Aplikasi SAKTI atas Keduanya. PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 9. Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) : . Bernad Dermawan Sutrisno, M. Dipublikasikan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga. [2] Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkatSatuan Kerja (Satker) adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR, BENDAHARA PENERIMAAN. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah di Kementerian Keuangan, dipandang perlu melimpahkan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk. instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah,. Satuan Kerja merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 4. penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 9. Panduan ini berisi penjelasan mengenai. menyajikan informasi keuangan negara. 28. Pasal 4 : Menteri Pertahanan merupakan PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, c. Untuk UAKPA/B. lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada Dinas Kesehatan Kota Batam. (4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; c. Pengelompokan satker adalah sebagai berikut: [] Satker Pusat, yaitu. 5/PP. melakukan penagihan piutang daerah. Peraturan.